PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan terdiri atas: a. Inspektur Mutu Hasil Perikanan ahli pertama; b. Inspektur Mutu Hasil Perikanan ahli muda; c. Inspektur Mutu Hasil Perikanan ahli madya; dan d. Inspektur Mutu Hasil Perikanan ahli utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di lingkungan Kementerian. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di kantor pusat Kementerian.
