PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi, pada Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina bertugas mengisi volume Hasil Kerja yang ada di unit kerjanya.
