PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan pada Instansi Pembina. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
