Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan didasarkan pada: a. Beban Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan menggunakan: a. satuan waktu; dan b. satuan Hasil Kerja.
(4) Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan berupa: a. pengendalian penerapan program manajemen mutu terpadu; b. Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di pintu pemasukan/pintu pengeluaran/ perbatasan/tambak pembenihan/ pembesaran/kapal/pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/UPI; c. pengelolaan harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dengan negara tujuan ekspor; d. pengelolaan sistem manajemen mutu; dan e. pengelolaan kepatuhan terhadap pemenuhan standar sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. (5) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja.
