PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 4
(1) Selain digunakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Logo dapat digunakan oleh pihak lain. (2) Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri.
