PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 5
Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus: a. ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat; dan b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
