PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 3
Logo digunakan oleh Kementerian pada: a. setiap bentuk media cetak dan elektronik; b. papan nama kantor; c. pakaian kerja pegawai; d. identitas barang milik negara; e. kegiatan ketatalaksanaan administratif; dan/atau f. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal atau informal
