PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 50
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Unit Penunjang diangkat oleh Direktur.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
