Pasal 51
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, Ketua Senat, Sekretaris Senat, Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Pengawas Internal, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, dan Kepala Unit Penunjang dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan/atau b. perubahan organisasi. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebabkan: a. berhenti atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan sementara dari PNS; f. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir karena suatu sebab; g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. berhalangan tetap. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, meliputi: a. meninggal dunia; b. dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; c. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan/atau d. sakit lebih dari 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. penambahan unit kerja; b. perubahan nomenklatur unit kerja; c. penambahan program studi atau perubahan nomenklatur program studi; dan/atau d. perubahan tugas dan fungsi.
