PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 49
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter diangkat oleh Direktur. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
