PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 107
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Alumni Politeknik KP Bitung merupakan seseorang yang telah terdaftar dan menyelesaikan pendidikannya. (2) Untuk membina hubungan antara Alumni dengan Politeknik KP Bitung, para Alumni dihimpun dalam organisasi Alumni yang diatur dan ditetapkan oleh Alumni sendiri. (3) Hubungan antara organisasi Alumni dengan Politeknik KP Bitung bersifat kemitraan.
