PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 108
BAB 14 — KERJA SAMA
(1) Dalam melaksanakan Kegiatan Akademik Politeknik KP Bitung dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasaskan kemitraan strategis, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberi kontribusi kepada masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. (4) Penyelenggaraan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
