PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 106
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Taruna yang melanggar peraturan di lingkungan Politeknik KP Bitung dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembebanan tugas tertentu; d. penundaan masa kuliah; dan/atau e. pemecatan/pemberhentian.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan pedoman akademik dan pedoman pembinaan kehidupan kampus yang berlaku.
