PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 105
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Pendanaan kegiatan ketarunaan Politeknik KP Bitung berasal dari: a. anggaran Politeknik KP Bitung yang dilakukan dengan mendapatkan izin Direktur; dan/atau b. sumber lain yang tidak mengikat, digunakan secara taat asas, sehingga penyumbang dan Taruna merasakan manfaatnya. (2) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dengan penggalangan dana melalui iuran anggota rutin berdasarkan kesepakatan antar Taruna.
