PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 104
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Kegiatan ekstrakurikuler Politeknik KP Bitung meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, pembentukan karakter, pembentukan fisik dan kesehatan, kesejahteraan, dan kegiatan-kegiatan penunjang. (2) Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler ketarunaan harus mendapatkan izin dari: a. Direktur, dalam hal kegiatan yang dilakukan di dalam dan di luar kampus; atau b. Menteri, dalam hal kegiatan yang dilakukan antar negara.
