PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 84
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), jika memiliki nilai ujian komprehensif paling sedikit B. (2) Predikat kelulusan terdiri dari memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian (cumlaude) yang dinyatakan pada transkrip akademik.
