PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 85
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik KP Sidoarjo pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Vokasi mengadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran. (3) Ketentuan mengenai upacara wisuda, bentuk, waktu, dan tata cara pelaksanaan wisuda, diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
