PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 83
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Taruna dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa laporan kerja praktik akhir dalam ujian komprehensif. (2) Taruna dalam membuat laporan kerja praktik akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibimbing oleh Dosen pembimbing. (3) Ujian komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah semua persyaratan akademis terpenuhi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya akhir studi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
