Pasal 82
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Taruna. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktik, tugas akhir, dan/atau bentuk lainnya. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (4) Penilaian hasil belajar didasarkan pada komponen penilaian yang tertuang pada rencana pembelajaran semester. (5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan huruf A (4,0), huruf AB (3,5), huruf B (3,0), huruf BC (2,5), huruf C (2,0), huruf D (1,0), dan huruf E (0). (6) Hasil belajar Taruna dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi. (7) Hasil belajar Taruna dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
