PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 64
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal definitif melanjutkan sisa jabatan Kepala Satuan Pengawas Internal. (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
