Pasal 65
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, atau terjadi penetapan Sekretaris Satuan Pengawas Internal menjadi Kepala Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Satuan Pengawas Internal untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Satuan Pengawas Internal.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
