Pasal 63
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, atau terjadi penetapan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu menjadi Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris
Satuan Penjaminan Mutu untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Satuan Penjaminan Mutu. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
