PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 43
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun Politeknik KP Sidoarjo dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun. (2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur.
