PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 44
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua Senat Politeknik KP Sidoarjo dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (3) Ketua dan Sekretaris Senat diangkat oleh Direktur. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan persyaratan dan tata cara penunjukan Sekretaris Senat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur.
