PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 42
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Pembantu Direktur Politeknik KP Sidoarjo diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan. (2) Kepala Badan dalam memberikan usulan pengangkatan Direktur dan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta pertimbangan Senat. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Direktur dan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
