Pasal 19
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Satuan Penjaminan Mutu terdiri dari: a. kepala merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Satuan Penjaminan Mutu berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akreditasi; b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang standardisasi; c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang audit; d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang monitoring dan evaluasi; dan e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang informasi dan kerja sama. (3) Persyaratan anggota Satuan Penjaminan Mutu: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
