Pasal 20
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki fungsi: a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. pengambilan kesimpulan atas hasil pengawasan internal; dan d. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
