Pasal 18
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Penjaminan Mutu memiliki fungsi: a. penyelenggaraan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
dan b. pengembangan sistem penjaminan mutu yang konsisten dan berkelanjutan. (3) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
