Pasal 17
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua. (2) Senat terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Keanggotaan Senat terdiri dari: a. Direktur; b. para Pembantu Direktur; c. para Ketua Program Studi; d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; e. Kepala Pusat Pembinaan Karakter; dan f. 2 (dua) orang perwakilan Dosen. (4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dipilih di antara Dosen berdasarkan suara terbanyak. (5) Masa jabatan keanggotaan Senat selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali. (6) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur.
