PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 16
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik KP Sidoarjo yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai fungsi: a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik; b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur; c. pemberian pertimbangan kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Direktur;
d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika; e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur meliputi:
- penetapan kurikulum program studi;
- penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
- penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik. f. pengawasan penerapan ketentuan akademik; g. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu Politeknik KP Sidoarjo paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan; h. pengawasan dan pengevaluasian pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; j. pengawasan pelaksanaan Kebebasan Akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; l. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik; m. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan n. pemberian rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
