Pasal 11
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, dan bertanggung jawab secara administratif kepada sekretaris badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik KP Sidoarjo. (3) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas: a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. melakukan pembinaan mental dan moral Taruna; c. melakukan pembinaan Dosen dan Tenaga Kependidikan; dan d. memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya. (5) Direktur berkewajiban menyiapkan rencana jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
