Pasal 12
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Masa jabatan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk
jabatan yang sama atau bidang lainnya. (3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Umum, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
