Pasal 16
BAB 4 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SERTIFIKAT CPIB
(1) Penggantian Sertifikat CPIB dapat dilakukan apabila Sertifikat CPIB rusak atau hilang. (2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang akan melakukan penggantian Sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. Sertifikat CPIB asli, dalam hal Sertifikat CPIB rusak; b. surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal Sertifikat CPIB hilang; dan c. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPIB pengganti paling lama 2 (dua) hari kerja, sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
