PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik
Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Direktur Jenderal dan kepala dinas melakukan pembinaan terhadap Unit Pembenihan Ikan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerapan CPIB; dan b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam penerapan CPIB.
