PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik
Pasal 15
BAB 4 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SERTIFIKAT CPIB
(1) Perpanjangan Sertifikat CPIB dapat diajukan 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CPIB habis. (2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang akan melakukan perpanjangan Sertifikat CPIB harus
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi Sertifikat CPIB; b. dokumen mutu, dalam hal terdapat perubahan; dan c. surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan Sertifikat CPIB perpanjangan.
