Pasal 14
BAB 4 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SERTIFIKAT CPIB
(1) Perubahan Sertifikat CPIB dilakukan apabila terdapat perubahan: a. nama Unit Pembenihan Ikan; dan/atau b. nama pemilik atau nama penanggung jawab korporasi. (2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang akan melakukan perubahan Sertifikat CPIB sebagaimana
dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. foto kopi Sertifikat CPIB; b. foto kopi Surat Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan atau Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan; c. bukti peralihan kepemilikan, untuk perubahan nama pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan d. foto kopi bukti perubahan nama penanggung jawab korporasi untuk perubahan nama penanggung jawab korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap persyaratan, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (4) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPIB Perubahan atau penolakan penerbitan Sertifikat CPIB Perubahan disertai dengan alasan penolakan, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (5) Sertifikat CPIB Perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku Sertifikat CPIB yang diubah. (6) Sertifikat CPIB Perubahan diberikan apabila Sertifikat CPIB lama yang telah dilakukan perubahan dikembalikan kepada Direktur Jenderal.
