PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik
Pasal 13
BAB 3 — SERTIFIKASI CPIB
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring terhadap konsistensi penerapan kriteria dan persyaratan CPIB. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang setiap 1 (satu) tahun sekali dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Auditor Sistem Mutu Perbenihan. (3) Ketentuan mengenai monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
