Pasal 12
BAB 3 — SERTIFIKASI CPIB
(1) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang telah memiliki Sertifikat CPIB wajib: a. menjaga konsistensi penerapan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan b. melaporkan kepada Direktur Jenderal, jika terdapat perubahan nama MPM. (2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Sertifikat CPIB; dan c. pencabutan Sertifikat CPIB. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(5) Pembekuan Sertifikat CPIB sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua pemilik Unit Pembenihan Ikan tidak melaksanakan kewajibannya. (6) Pencabutan Sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik Unit Pembenihan Ikan tidak melaksanakan kewajibannya.
