Pasal 8
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan calon Kampung Nelayan Maju. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian antara rencana kebutuhan dengan realisasi penataan calon Kampung Nelayan Maju; dan b. hasil penataan Kampung Nelayan Maju. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemangku kepentingan yang terkait dalam penataan calon Kampung Nelayan Maju. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada tahun pelaksanaan penataan. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tahun pelaksanaan penataan.
