PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang KAMPUNG NELAYAN MAJU
Pasal 9
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
