Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PENETAPAN, DAN PENATAAN CALON LOKASI KAMPUNG NELAYAN MAJU
(1) Calon lokasi Kampung Nelayan Maju yang telah ditetapkan dilakukan penataan untuk menjadi Kampung Nelayan Maju. (2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana kebutuhan penataan calon lokasi Kampung Nelayan Maju. (3) Penataan untuk menjadi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. (4) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dalam melakukan penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersinergi dengan: a. unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian; b. kementerian/lembaga terkait; c. pemerintah daerah; d. pemerintah Desa; e. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau f. badan usaha.
