PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang KAMPUNG NELAYAN MAJU
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PENETAPAN, DAN PENATAAN CALON LOKASI KAMPUNG NELAYAN MAJU
(1) Dalam hal hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai calon lokasi Kampung Nelayan Maju. (2) Calon lokasi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
