Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PENETAPAN, DAN PENATAAN CALON LOKASI KAMPUNG NELAYAN MAJU
(1) Berdasarkan pengusulan calon lokasi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, yang hasilnya: a. sesuai; atau b. tidak sesuai. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Direktur Jenderal melakukan survei lapangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja untuk memeriksa kesesuaian persyaratan dengan kondisi di lapangan, yang hasilnya: a. sesuai; atau b. tidak sesuai. (3) Direktur Jenderal dalam melaksanakan survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit kerja eselon I terkait di lingkungan Kementerian. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai atau hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan surat penolakan kepada pemohon, disertai dengan alasan penolakan.
