Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PENETAPAN, DAN PENATAAN CALON LOKASI KAMPUNG NELAYAN MAJU
(1) Kampung Nelayan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diusulkan menjadi calon lokasi Kampung Nelayan Maju oleh kepala Desa/lurah. (2) Pengusulan calon lokasi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Dinas provinsi, Dinas kabupaten/kota, penyuluh perikanan, atau unit pelaksana teknis direktorat jenderal perikanan tangkap. (3) Pengusulan calon lokasi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Pengusulan calon lokasi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan: a. profil calon lokasi Kampung Nelayan Maju; b. rencana kebutuhan penataan Kampung Nelayan; c. surat pernyataan kepala Dinas kabupaten/kota yang menyatakan bahwa terdapat kelembagaan nelayan yang sudah terbentuk berupa kelompok usaha bersama, koperasi yang memiliki bidang usaha perikanan, perkumpulan kelompok usaha bersama, dan/atau perkumpulan nelayan; d. sertipikat/bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang akan digunakan untuk sarana dan prasarana publik; dan
e. surat pernyataan dari kepala daerah/kepala Desa/lurah bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa atau tanah clean and clear dan bersedia digunakan untuk sarana dan prasarana publik. (5) Profil calon lokasi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memuat: a. nama Kampung Nelayan; b. latar belakang, maksud, dan tujuan penataan Kampung Nelayan; dan c. kondisi terkini yang dilengkapi dengan foto dokumentasi, minimal:
- lingkungan kawasan Kampung Nelayan;
- kegiatan kelembagaan nelayan yang ada;
- aktivitas usaha nelayan; dan
- sarana dan prasarana publik yang tersedia di Kampung Nelayan.
