PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT...
Pasal 11
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Verifikator menyampaikan usulan penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan kepada kepala Pelabuhan Perikanan di lokasi ikan hasil tangkapan didaratkan. (2) Kepala Pelabuhan Perikanan berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dan menerbitkan Surat Tagihan PNBP.
