PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT...
Pasal 10
(1) Ikan hasil tangkapan yang digunakan untuk: a. kepentingan sendiri; atau b. dikerjasamakan antara pemilik kapal/nelayan dengan pembeli ikan, menggunakan harga lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk ikan sejenis dengan kualitas setara yang dilelang pada rentang waktu yang sama dengan waktu pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lokasi ikan didaratkan. (2) Dalam hal di Pelabuhan Pangkalan lokasi ikan didaratkan tidak terdapat harga lelang, harga ikan menggunakan harga transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Dalam hal di Pelabuhan Pangkalan lokasi ikan didaratkan tidak terdapat harga lelang dan harga transaksi, harga ikan menggunakan harga acuan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
