PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT...
Pasal 12
(1) Dalam hal ikan hasil tangkapan didaratkan bukan di Pelabuhan Perikanan, Verifikator menyampaikan usulan penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan kepada kepala Pelabuhan Perikanan terdekat. (2) Kepala Pelabuhan Perikanan terdekat, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN
Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dan menerbitkan Surat Tagihan PNBP. (3) Pelabuhan Perikanan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
