PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN OBAT IKAN JENIS SEDIAAN BIOLOGIK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Setiap pemasukan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Pemilik Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik yang mencantumkan antara lain identitas Pemilik, bentuk, jenis, merek, ukuran kemasan, dan jumlah dari Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik sesuai dengan surat keterangan pemasukan yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menangani urusan teknis bidang obat ikan.
(2) Bentuk dan format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
