PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN OBAT IKAN JENIS SEDIAAN BIOLOGIK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dokumen yang dipersyaratkan untuk pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa: a. daftar kemasan (packing list) yang memuat jenis, jumlah, dan satuan volume/berat; b. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); c. surat keterangan pemasukan Obat Ikan yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menangani urusan teknis bidang obat ikan; dan d. surat kuasa bermaterai cukup dari Pemilik Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik dalam hal pengurusan pemasukan diwakilkan kuasa.
