PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN OBAT IKAN JENIS SEDIAAN BIOLOGIK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Setiap pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus: a. dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan; b. melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina paling lambat pada saat kedatangan.
